Bagikan:

SURABAYA - Suasana tegang terjadi usai majelis hakim memvonis Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dengan hukuman 7 tahun penjara. Istri Mas Bechi, anak kiai Jombang, Durrotun Mahsunnah berusaha menghampiri suaminya di ruang persidangan.

“Istrinya saja pak, istrinya pak, istrinya saja pak, ya Allah Pak,” kata perempuan itu di ruang persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 17 November.

Durrotun Mahsunnah tak bisa menghampiri suaminya, MSAT alias Mas Bechi karena petugas kepolisian membuat barikade di ruang persidangan.

Setelah hakim mengetok palu menutup persidangan, kegaduhan terjadi. Ada teriakan mengarah ke hakim.

“Zalim,” kata seorang perempuan.

Majelis hakim langsung menutup persidangan tanpa memberikan kesempatan terdakwa Mas Bechi, pengacara dan penuntut umum memberikan tanggapan atas vonis 7 tahun penjara.

“Kenapa tidak diberi (kesempatan pernyataan) banding,” kata seorang perempuan memprotes sidang yang langsung ditutup.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Mas Bechi terbukti melakukan perbuatan menyerang kehormataan kesusilaan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah. Mas Bechi divonis hukuman 7 tahun  penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,” kata hakim ketua membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi selama 16 tahun penjara