JAKARTA – M, salah satu santriwati korban pelecehan seksual yang dilakukan Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi, memberi pengakuan bahwa dirinya saat itu mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2017.
M mengaku, setelah memberanikan diri buka suara soal peristiwa yang dialaminya, dia didatangi sejumlah orang dan dipaksa untuk meminta maaf kepada terdakwa, Bechi.
"Mereka mengatakan bahwa saya mengatakan fitnah. Namun saya katakan ke mereka, saya tidak melakukan fitnah. Kejadian yang saya alami itu memang benar-benar terjadi," ujar M kepada LPSK.
Atas kejadian itu, M merasa ketakutan lantaran sejumlah orang mengincar dirinya. Karena rasa takut, M pun terpaksa kabur dari pondok untuk mencari perlindungan.
"Saya ketakutan karena mereka terus mengincar saya. Saat itu juga saya kabur dari pondok, saya mencari tempat perlindungan," ucapnya.
Setelah M mendapat kabar bahwa mas Bechi hanya divonis 7 tahun penjara, M merasa tidak mendapatkan keadilan atas perilaku keji pelaku terhadap para korban.
"Saat saya mengetahui hukuman hanya tujuh tahun, saya rasa itu tidak berkeadilan bagi kami, bagi saya dan para korban. Karena betapa sulitnya, betapa beratnya mengungkapkan kebenaran ini dan betapa sukar buat kami untuk menuntut keadilan. Jadi mereka semua itu takut dengan Bechi dan keluarganya," aku M.
BACA JUGA:
Selama proses hukum hampir 3 tahun berjalan, para korban pun menunggu vonis yang diberikan hakim kepada mas Bechi. Setelah para korban mendengar adanya putusan 7 tahun, korban merasa tidak adil namun menghargai keputusan hakim.
"Saya bersyukur bahwa Bechi sah bersalah, resmi bersalah. Saya berharap, dengan diajukan banding ini, semoga bisa menambah hukuman untuk terdakwa, dan bisa memberi efek jera untuk pelaku khususnya di tempat pendidikan, terlebih di Ponpes," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi, anak kiai Jombang atas kasus pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah dinilai kurang maksimal.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Pengadilan Tinggi Surabaya memberikan keputusan yang adil atas perkara kekerasan seksual itu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, LPSK merekomendasikan agar Pengadilan Tinggi dapat memutuskan secara adil dari banding JPU atas 7 tahun vonis penjara mas Bechi.
"Merekomendasikan agar Pengadilan Tinggi dapat memutuskan secara adil dari banding JPU. Kami berharap putusan terhadap perkara kekerasan seksual ini, bisa menjadi pelajaran. Bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan juga pengingat bagi siapapun bahwa kekerasan seksual menjadi musuh bersama kita dan dihukum secara keras," kata Edwin kepada wartawan, Jumat, 2 Desember.