Bagikan:

SURABAYA - Anak kiai Jombang, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi divonis hukuman 7 tahun  penjara. Mas Bechi terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. Tapi vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara.

Usai putusan diketok majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, terdengar teriakan ‘zalim’ dari seorang perempuan. Ada juga pria yang meneriaki hakim, “woy hakim,” katanya, Kamis, 17 November.

Majelis hakim langsung menutup persidangan tanpa memberikan kesempatan terdakwa Mas Bechi, pengacara dan penuntut umum memberikan tanggapan atas vonis 7 tahun penjara.

“Kenapa tidak diberi (kesempatan pernyataan) banding,” kata seorang perempuan memprotes sidang yang langsung ditutup.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Mas Bechi terbukti melakukan perbuatan menyerang kehormataan kesusilaan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah. Mas Bechi divonis hukuman 7 tahun  penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,” kata hakim ketua membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi selama 16 tahun penjara