Tak Terima Didakwa Cabuli Santriwati, Terdakwa MSAT Alias Mas Bechi Tantang Pelapor Sumpah Mubahalah
MSAT alias Mas Bechi/DOK ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Terdakwa pencabulan santriwati, terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, tidak terima dirinya dijerat kasus pencabulan santriwati. Untuk membuktikannya, putra ternama kiai di Jombang itu menantang pelapor untuk melakukan sumpah mubahalah. 

"Ayo, saya tantang sumpah mubahalah untuk membuktikan," kata Mas Bechi, singkat usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 15 Agustus.

Tantangan MSAT alias Mas Bechi itu bertujuan untuk membuktikan benar atau tidaknya aksi pencabulan yang dituduhkan kepada dirinya. Dalam agama Islam, Sumpah Mubahalah adalah sumpah dengan nama Allah SWT. Siapa yang mengingkari kebenaran, melalui sumpah tersebut dipercaya akan diberi laknat oleh Allah SWT. 

Pada sidang offline perdana hari ini berlangsung hampir sembilan jam, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, baru satu dari lima orang saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.

"Empat saksi lainnya akan diperiksa di hari berikutnya, Kamis dan Jumat besok," kata JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus.

Secara umum kesaksian saksi pelapor menurut dia tidak bertolak belakang dengan dakwaan yang disusun jaksa. Sayangnya dia enggan menjelaskan detail kesaksian karena sidang berlangsung tertutup. "Kalau materinya tidak boleh dibocorkan. Yang jelas kesaksian mendukung dakwaan kita," katanya.

MSAT hadir dalam sidang tersebut untuk pertama kalinya setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang pekan lalu mengabulkan permintaan tim kuasa hukum MSAT agar dihadirkan saat proses persidangan.

Menurutnya, sidang offline akan ditinjau kembali apabila timbul gangguan apalagi sampai berpotensi menyebarkan COVID-19.

Dalam perkara tersebut, MSAT alias Mas Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.