SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengadili tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, dalam perkara pencabulan santriwati pada Senin, 18 Juli pekan depan. Kasus yang mencuat sejak 2019 ini, baru saja selesai pemberkasan dan pelimpahan tahap dua atau P-21 pekan lalu.
"Sidang pertama akan digelar tanggal 18 Juli," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata, dikonfirmasi, Senin, 11 Juli.
PN Surabaya telah menerima penyerahan berkas dan terdakwa dari Kejati Jatim pada Jumat pekan lalu. Saat ini, PN tengah mempersiapkan sidang untuk mengadili tersangka mas Bechi atas perbuatannya.
Persiapan yang dimaksud Agung yakni sidang secara online (virtual) dan offline, langsung di persidangan. "Semuanya sudah siap, tinggal menunggu jadwal sidang pekan depan," katanya.
Mas Bechi atau MSAT terjerat kasus setelah dilaporkan para korban ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019, namun kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
BACA JUGA:
Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim, namun dia mangkir. Polda Jatim akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu dan ditahan di Rutan Medaeng.
Akibat perbuatannya, Mas Bechi dijerat pasal berlapis untuk mendakwa terdakwa. Mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, dan pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama tujuh tahun penjara.