Bagikan:

SURABAYA - Sumpah Mubahalah yang diajukan terdakwa pencabulan santri Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi ditolak oleh majelis hakim. Alasannya hukum di Indonesia tak mengenal Sumpah Mubahalah alias di luar hukum di Tanah Air.

"Sumpah Mubahalah itu tidak masuk hukum Indonesia, jadi ya ditolak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus, usai sidang pemeriksaan saksi di PN Surabaya, Jumat, 19 Agustus. 

Sumpah Mubahalah itu, kata Firdaus, merupakan sistem yang bekerja di luar hukum. Sementara, hukum Indonesia tidak mengenal sistem tersebut.

"Sumpah Mubahalah itu di luar hukum. Hukum di negeri kita ini nggak mengenal itu, makanya ditolak," ujarnya.

Sidang, kata Firdaus, dilanjutkan pada Senin (22/8) mendatang. Saksi yang diperiksa Senin besok sudah disumpah sejak Senin (15/8) lalu.

"Hari Senin sidang lagi dari jam 07.30 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya," katanya.

Sebelumnya, pengacara Terdakwa, I Gede Pasek Suardika membenarkan kliennya mengajukan permohonan sumpah mubahalah. Permohonan itu telah diserahkan ke hakim.

"Menawarkan kepada majelis hakim, berdua (terdakwa) melakukan sumpah mubahalah. Tapi dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," katanya. 

Pasek meastikan sumpah Mubahalah akan segera dilakukan. Pihaknya telah mengajukan sumpah secara terulis pada majelis hakim.

"Sudah diajukan secara resmi. Tinggal diputuskan hakim," ujarnya.