SURABAYA - Ketua Tim Kuasa Hukum Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, protes lantaran tak diberi kesempatan menanggapi putusan vonis terhadap kliennya. Hakim ketua langsung menutup sidang dengan mengetok palu tanpa meminta tanggapan terdakwa, pengacara dan penuntut umum sebagaimana lazimnya.
"Atas putusan ini, masing-masing pihak dapat menerima atau melakukan upaya hukum maupun pikir-pikir dengan waktu 7 hari. Demikian dan sidang ditutup," kata hakim Sutrisno memukulkan palu sidang tanda ditutup, di PN Surabaya, Kamis, 17 November.
Sontak, salah satu pengacara MSAT, Abdul Bashit, berteriak pada hakim. Dia mempertanyakan mengapa pihak kuasa hukum terdakwa, tidak diberikan kesempatan untuk menanggapi vonis tersebut.
"Yang Mulia, kenapa kami tidak diberi kesempatan menanggapi. Yang mulia hakim," teriaknya.
Teriakan ini pun lantas memicu teriakan kekecewaan pula dari pengunjung sidang. Apalagi, hampir seluruh pengunjung sidang adalah para keluarga dan pendukung Bechi.
Sementara itu, Ketua Kuasa Hukum Bechi, Gede Pasek Suardika, menyatakan dalam perkara yang ditanganinya ini disebutnya cukup unik. Sebab, dalam perkara Mas Bechi ini, terdakwa disebut dilaporkan dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, namun dituntut dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan divonis dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
"Laporan kena pasal 284 KUHP, dituntut pasal 285 KHUP, tapi dihukum pasal 289 KUHP," ujarnya.
Gede Pasek menjelaskan jika ada kasus yang sudah dihentikan oleh penyidik melalui SP3, maka tidak perlu di praperadilankan lagi. Namun masyarakat bisa langsung minta penyidik, untuk melanjutkan kasus yang sama tanpa melalui mekanisme praperadilan.
"Bagi masyarakat yang tengah lapor sekarang, lapor lagi ga usah pra peradilan. Karena kasus ini kan sudah SP3, tapi lanjut untuk korban yang sama, untuk kasus sama, alat bukti sama. SP3 itu harusnya, UU mengatur harusnya kasus sudah dihentikan. kalau maju harusnya mengajukan permohonan dulu agar pengadilan tetap dilanjutkan," katanya.
BACA JUGA:
Meski kliennya divonis tujuh tahun penjara, pihaknya tetap mengapresiasi putusan tersebut.
"Apa pun saya tetap apresiasi sudah memberikan ruang pada kami untuk membuka sidang menghadirkan alat bukti yang cukup kuat dan bukti yang bagus. Majelis hakim memberi jalan tengah tapi itu keyakinan hakim kita hormati," ujarnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Mas Bechi terbukti melakukan perbuatan menyerang kehormataan kesusilaan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah. Mas Bechi divonis hukuman 7 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,” kata hakim ketua membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi selama 16 tahun penjara