Bagikan:

SURABAYA - Sidang terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan pemantauan langsung dari Komisi Yudisial (KY). Kehadiran KY ini pun diharapkan dapat menjadikan proses persidangan dapat berjalan secara obyektif.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, mengatakan kehadirannya di sana memang sudah direncanakan, sekaligus dalam rangka kunjungan kerja.

"Yang pertama, tentunya sosialisasi tugas pengawasan terhadap hakim, salah satu bagian tugas pengawasan itu adalah pemantauan," kata Joko, Senin, 5 September.

Joko menjelaskan, fungsi pengawasan dan pemantauan oleh KY dirasa penting, supaya bisa mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim di PN Surabaya. 

Terkait Bechi, Joko menganggap pihaknya telah mengetahui hal itu. Menurutnya, memang awal mulanya perkara itu ada di wilayah PN Jombang.

Maka dari itu, ia dan tim turun langsung ke PN Surabaya. Tak lain, untuk mengkroscek kebenaran informasi pemindahan lokasi sidang dan perkara kasus yang mencuat di Jombang itu.

"Tapi, saya dengar keputusan MA dialihkan ke PN Surabaya, tentu ada pertimbangan khusus. Sehingga, KY mendengar banyak pemberitaan media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan," ujarnya.

Joko memastikan, pihaknya hadir di kasus-kasus yang jadi perhatian publik. Bahkan, ia mengaku telah bertemu dengan hakim, pengacara, hingga jaksa yang menangani perkara Mas Bechi.

Ia berharap, bila memang ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim, ia meminta masyarakat untuk segera melapor ke KY. Ia pun meyakini, hakim sudah mempunyai kapasitas dan kemampuan di bidang tersebut.

Menanggapi kehadiran KY dipersidangan Mas Bechi ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya telah menyampaikan harapannya pada KY. Utamanya, agar bisa menjadikan sidang ini bisa berproses secara obyektif.

"Kami kehadiran KY dalam memantau sidang ini untuk menjadikan sidang ini berproses secara objektif. Kemudian kami sampaikan juga agar semua proses persidangan ini basisnya surat dakwaan, bukan persangkaan yang muncul dari peradilan opini seperti yang selama ini dibangun," katanya.

Pasek menambahkan, selama ini telah terjadi peradilan opini lebih dulu terkait perkara yang menjerat Mas Bechi ini. Bahkan, berbagai statement dari beberapa pihak dianggapnya turut memperkeruh, meski fakta dalam dakwaan ternyata tidak seperti opini yang berkembang lebih dulu.

"Mungkin KY tahu sendiri awal mula kasus ini disebutkan ada belasan santri di bawah umur. Kemudian Mas Bechi disebutkan sebagai predator, kemudian kapolda menyebutkan ada 5 (korban), tapi didakwannya ternyata hanya ada 1," ujarnya.

Pasek pun memegang ucapan komisioner KY yang menyatakan akan secara obyektif dalam melihat pemeriksaan perkara ini. "Kami berharap KY konsisten menjaga itu, makanya kami akan objektif dalam melihat pemeriksaan ini, itu janji beliau, jadi ya sudah kita tunggu. Yang penting tujuannya di sana, bukan untuk menakut-nakuti hakim untuk memutuskan sesuai rekayasa yang selama ini ada," katanya.

"Basisnya dari 2 peristiwa itu saja, kalau terbukti ya sudah, tapi kalau 2 (perkara) tidak terbukti ya sudah, bebasin dong. Kalau cerita-cerita yang lain kan tidak masuk dalam dakwaan. Masa cerita yang di luar itu dipakai dasar untuk menghukum, itu yang kami minta ke KY," tambahnya.