Bagikan:

SURABAYA - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi perkara pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah Ploso Jombang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dalam sidang offline perdana itu, dihadiri oleh terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi.

Begitu tiba di PN, Mas Bechi tak banyak bicara. Dia hanya menyampaikan dirinya dalam kondisi sehat. MSAT juga menyatakan siap mengikuti sidang offline dan bertemu dengan korban.

"Alhamdulillah baik, sehat. Insyaallah saya siap sidang offline," kata Bechi, saat hendak menghadiri sidang offline perdana, Senin, 15 Agustus

Saat berjalan dari depan ke ruang tahanan Pengadilan Negeri PN Surabaya, MSAT hanya tertunduk. Bechi kemudian menunggu sidang pemeriksaan saksi korban di ruang tahanan.

Mas Bechi didampingi istri dan ibunya. Keduanya tampak duduk tak jauh dari ruang tahanan.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan dari kasus pencabulan santriwati itu direncanakan bakal digelar secara offline atau tatap muka.

Keputusan sidang offline diputuskan Majelis Hakim PN Surabaya dalam agenda sidang putusan sela digelar di ruang Cakra pada Senin, 8 Agustus.

"Penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secara offline dengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.