Bagikan:

SURABAYA - Kuasa hukum terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sidang kedua kliennya digela offline. Sesuai jadwal, sidang kedua perkara pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, akan kembali digelar pada Senin, 25 Juli. 

Pasek mengatakan alasan meminta sidang lanjutan digelar offline, agar saksi, korban hingga terdakwa bisa dihadirkan langsung dalam sidang.

"Apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji, makanya sidang harus digelar offline bukan online," kata Pasek, Selasa, 19 Juli.

Pasek menilai proses persidangan bakal berjalan tak jelas jika digelar online. Artinya persidangan berlangsung secara singkat. "Yang kami sesalkan kenapa harus online. Hari gini masih online. Jadi buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online?," ujarnya.

Menurutnya, apabila sidang dilaksanakan secara online, maka seharusnya bisa dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Sebab saksi korban dan terdakwa tidak dihadirkan langsung dengan alasan pandemi COVID-19.

"Kalau online harusnya tetap di Jombang. Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama tahu keadilan yang sebenarnya," katanya. 

Menanggapi hal itu, pimpinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, mengatakan persidangan secara online itu dilakukan, karena majelis hakim merasa kesulitan saat harus berkoordinasi dengan Mas Bechi.

"Online karena majelis hakim kesulitan berkoordinasi dengan terdakwa," ujar Mia.