Bagikan:

SURABAYA - Ketua Tim Pengacara Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Gede Pasek Suardika, menyebut dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak qualified.

Kedua saksi itu menyampaikan kesaksiannya pada sidang lanjutan perkara pencabulan terdakwa MSAT alias Mas Bechi di PN Surabaya, Kamis, 25 Agustus.

"Kedua saksi itu tidak memiliki kapasitas sebagai saksi, karena tidak mendengar, melihat dan mengalami sendiri peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan sehingga kedua saksi itu terlalu dipaksakan, karena tidak qualified," kata Pasek.

Dua saksi yang dihadirkan jaksa itu yakni orang tua dari salah satu saksi sebelumnya dan kuasa hukum dari korban. Total saksi yang telah dihadirkan di persidangan menjadi sembilan orang.

Saksi dari orang tua saksi itu sebelumnya, menjelaskan apa yang diceritakan oleh anaknya (saksi sebelumnya). 

Dalam perkara ini, kata Pasek, saksi tersebut juga mengaku tidak mengenal korban, dan tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.

"Saksi adalah ortu dari saksi B (saksi sebelumnya). Lalu ortu dari saksi B ini kesaksiannya nggak kenal korban, nggak ada di lokasi, nggak tahu peristiwa tapi hanya dengar dari anaknya. Itu kesaksian pertama," ujarnya.

Kesaksian saksi kedua disebut Pasek sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi. Sebab, dalam kesaksian kedua ini, jaksa justru menghadirkan kuasa hukum dari korban atau pelapor.

"Kedua, ini mungkin belum pernah terjadi. Kesaksian di mana kuasa hukum korban harus hadir menjelaskan kasus untuk jadi saksi. Jadi kuasa hukum jadi saksi," katanya.

Pasek menjelaskan, saksi dari kuasa hukum korban ini bercerita tentang kejadian berdasarkan cerita dari korban. Padahal saksi ini sendiri disebutnya mengaku tidak berada di lokasi kejadian.

"Yang diceritakan tidak punya nilai karena tidak ada di lokasi. Dia hanya kuasa hukum yang dengar dari cerita orang," ujarnya.

Menurut Pasek, kualifikasi saksi itu seharusnya melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. Karenanya para saksi yang dihadirkan jaksa selama ini dianggap pengacara MSAT tidak berkualifikasi testimonium de audite.

Dalam perkara ini jaksa dianggapnya hanya mementingkan jumlah alias kuantitas saksi tanpa memperdulikan kualitas dari saksi dan terkesan dipaksakan.

"Cacatnya sudah sejak penyidikan dan terkesan dipaksakan untuk bisa P21. Saya mendengar dari sidang tadi sudah 7 sampai 9 kali bolak balik P19 antara penyidik ke JPU. Kalau sesuai aturan memang seharusnya SP3, kasihan juga JPU harus kerja keras akibat penyidikan yang amburadul dan penuh rekayasa," katanya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Tirtana menyatakan, keterangan para saksi yang dihadirkannya itu sudah sesuai dengan dakwaan. Jaksa meyakini apa yang diterangkan oleh para saksi itu sudah mendukung pihaknya.

"Saksi dari JPU sesuai dengan BAP yang diberi penyidik. (Kesaksian) mendukung kami," ujarnya.