SURABAYA - Jaksa penuntut umum memberikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum M Subchi Azal Tsani alias MSAT terdakwa pencabulan santriwati di pondok pesantren Jombang, Jawa TImur.
Dalam sidang tertutup selama satu jam, jaksa mementahkan semua poin keberatan dari pengacara MSAT. Salah satunya terkait pemindahan sidang dari PN Jombang ke PN Surabaya.
Tengku Firdaus, salah satu jaksa, menyampaikan keberatan kuasa hukum dengan pemindahan persidangan dari PN Jombang ke PN Surabaya ditegaskan jaksa sudah sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung. Hal ini berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Berdasar ketentuan pasal 5 MA mengeluarkan fatwa pemindahan sidang (dari Jombang ke Surabaya). Jadi, dasarnya ada beberapa usul, dan usul itu berkaitan dengan kondusifitas dan keamanan di Jombang," kata Tengku usai sidang di PN Surabaya, Senin, 1 Agustus.
Poin kedua, pengacara MSAT keberatan dengan tuntutan JPU yang dinilai tidak cermat dan tidak lengkap. Pengacara menilai karena tidak ada uraian terkait ancaman kekerasan dan kekerasan dalam tuntutan. "Walaupun itu tidak masuk materi eksepsi, tapi kami tetap tanggapi, itu masuk pokok materi perkara," katanya.
Keberatan lainnya dari pengacara MSAT adalah dakwaan disebut kuasa hukum tidak jelas. Kuasa hukum menilai dakwaan dan tuntutan lengkap.
"Karena ada kata-kata dalam surat dakwaan yang multitafsir menurut penasihat hukum. Tapi kita sudah jawab," ujarnya.
Tengku mengatakan semua jawaban dari JPU terkait keberatan dari pengacara MSAT itu akan diputuskan dalam persidangan keempat yang akan digelar pada Senin, 8 Agustus 2022 mendatang.
"Majelis hakim akan membuat putusan sela pada sidang pekan depan. Jadi menolak atau menerima apa yang menjadi keberatan dari penasihat hukum. Juga tanggapan dari kami selaku JPU," katanya.
Pada sidang lanjutan pekan depan, kata Tengku, jaksa juga akan membuat jawaban atas keberatan kuasa hukum soal sidang offline. Pihaknya akan memberikan tanggapan secara tertulis.
"Kemudian nanti sekaligus keberatan yang soal sidang offline. Kami tanggapi secara tertulis, kami ajukan ke majelis hakim," ujarnya.