Paripurna DPR Setujui Pemain Sepak Bola Shayne Pattynama Jadi WNI
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi pemain sepak bola Shayne Elian Jay Pattynama. DPR merestui Shayne Pattynama untuk disahkan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). 

"Sesuai dengan hasil rapat pengganti Bamus antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi tanggal 16 November menyetujui hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X dalam rangka pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada saudara Shayne Elian Jay Pattynama," ujar Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang, Kamis, 17 November.

"Sehubungan itu kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini, apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Shayne Elian Jay Pattynama dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju, terima kasih," kata Puan mengetuk palu usai mendapat persetujuan anggota.

Selanjutnya, kata Puan, keputusan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui permohonan naturalisasi pemain sepak bola Shayne Elian Jay Pattynama menjadi WNI. Persetujuan juga telah diambil dalam pembahasan soal kewarganegaraan Shayne di Komisi X. 

Proses naturalisasi Shayne kemudian dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai kesepakatan yang diambil dalam rapat Komisi III DPR dengan Menpora Zainudin Amali, PSSI, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November.