JOMBANG - Seorang kiai meminta Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat menghentikan kasus dugaan pencabulan santriwati beredar luas di grup WhatsApp. Kiai tersebut merupakan ayah dari MSAT (DPO) tersangka dalam kasus tersebut.
Video itu beredar luas setelah Polres Jombang melakukan penjemputan paksa tersangka MSAT di kediamannya, yakni di Pondok Pesantren Sidiqiyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Upaya penjemputan paksa itu dilakukan Polres Jombang, pada Minggu, 3 Juli.
Dalam video berdurasi 1.55 detik itu, terlihat sang kiai bersama Kapolres Jombang sedang berada di sebuah majelis. Kiai tengah duduk di kursi, sedangkan sang Kapolres duduk bersimpuh di lantai depan sang kiai.
Dalam video tersebut, terlihat sang kiai meminta Kapolres Jombang, agar tidak melanjutkan kasus hukum yang menimpa anaknya (MSAT, red). Alasannya, dugaan kasus pencabulan oleh MSAT terhadap sejumlah santriwati adalah fitnah.
"Untuk keselamatan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu, kembali lah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini," kata sang kiai dalam video tersebut.
Mendengar wejangan ayah tersangka MSAT itu, Kapolres Jombang terlihat tak merespons. Ia hanya duduk tertunduk mendengarkan kiai itu.
"Semuanya itu adalah fitnah. Allahu Akbar, cukup itu saja," kata sang kiai, diiringi takbir oleh para jemaah yang hadir dalam majelis tersebut.
BACA JUGA:
Tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dia adalah pengurus sekaligus putra kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan korban ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Hingga akhirnya polisi menetapkan MSAT sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. Termasuk upaya penjemputan paksa yang dilakukan Polres Jombang pada Minggu malam, 3 Juli 2022. Lagi-lagi upaya polisi gagal.