Kali Keempat Eks dan Presiden ACT Diperiksa, Bareskrim Mulai Fokus Soal Penggunaan Dana Donasi
Eks Presiden yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Eks dan Presiden yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Ibnu Khajar, kembali diperiksa hari ini atas kasus dugaan penyelewengan bantuan korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang diusut Bareskrim Polri. Pemeriksaan pun disebut mulai mengarah ke penggunaan dana donasi.

"Pemeriksaan Ahyudin jam 1 dan Ibnu Khajar jam 3," ujar Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada VOI, Rabu, 13 Juli.

Pemeriksaan untuk ke empat kalinya ini secara berturut-turut, kata Andri, tak lagi mengenai legalitas yayasan amal. Melainkan, mengarah kepenggunaan dana donasi yang diterima ACT.

"Sudah ke materi inti seperti penggunaan dana dan lain-lain," kata Andri.

Ahyudin dan Ibnu Khajar sedianya sudah diperiksa secara maraton sejak empat hari lalu atau mulai dari Jumat 8 Juli.

Dalam pemeriksaan hari pertama dan kedua, Ahyudin menyebut polisi masih menggali mengenai legalitas yayasan.

Kemudian, di hari ketiga, eks Presiden ACT ini tak menjelaskan mengenai materi pemeriksaan. Dia justru menyebut siap dikorbankan atau berkorban dalam kasus ini.

"Demi Allah ya, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun," ujar Ahyudin.

Sementara untuk Ibnu Khajar, selama rangkaian pemeriksaan dia kerap kali tak memberikan komentar kepada media.

Adapun, dana bantuan oleh pengurus Yayasan ACT. Penyelewengan ini terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.