Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin. Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana atau donasi.

"Pemanggilan terhadap bapak Ibnu Khajar dan Ahyudin," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juli.

Rencananya, keduanya bakal diperiksa hari ini sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka akan diklarifikasi atas temuan-temuan yang didapat tim penyelidik.

"Sekitar pukul 11.00 atau 13.00 WIB," ungkapnya.

Dengan adanya pemanggilan ini, pihak terkait diminta untuk menyertakan dokumen keaungan. Sebab, fokus penyelidikan mengenai dugaan penyelewengan dana.

"Kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," kata Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri turun tangan mengusut dugaan penyelewengan dana atau donasi yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Saat ini, prosesnya masih tahap penyelidikan.

Dibukanya langkah penyelidikan dugaan penyelewengan dana ini berdasarkan hasil analisis intelejen yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adanya temuan dari masyarakat dan Polri terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.

"Laporan masyarakat dan temuan polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," kata Whisnu.