JAKARTA - Polri meningkatkan status kasus dugaan penyelewengan bantuan korban Lion Air JT-610 dari penyelidikan ke penyidikan. Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin yang merespons hal itu justru menyebut semuanya baik-baik saja karena tidak ada keluhan langsung dari pihak Boeing.
"Saya kira tanggapannya baik aja, toh juga mengikuti aja, nggak ada juga Boeing komplen kan, nggak ada lah," ujar Ahyudin kepada wartawan, Senin, 11 Juli.
Karena tak ada keluhan dari Boeing sebagai pihak yang memberikan bantuan, lanjut Ahyudin, berarti program yang dijalankan ACT diklaim tak bermasalah.
Apalagi sambung Ahyudin, penyaluran bantuan berupa pembangunan fasilitas umum bagi korban Lion Air JT-610 pun masih berjalan hingga saat ini. Bahkan, berdasarkan informasi yang didapat prosesnya mencapai 75 persen.
"Belum ada pelaporan dari Boeing bahwa program ini bermasalah, nggak ada," kata Ahyudin.
Kemudian, dalam peroses pemeriksaan yang berjalan selama 12 jam, Ahyudin mengenai dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Bantuan dari perusahaan pesawat yang disalurkan melalui ACT bukan berupa uang tunai. Tetapi lebih kepada pembangunan fasilitas umum.
"(Bantuan, red) Itu dalam bentuk program fasum, pengadaan fasilitas umum. jadi bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu," ungkapnya.
"Bukan dalam konteks seperti asuransi. Jangan dipahami seperti itu. Di sini adalah konteks kerja sama program yang kerja sama antara Boeing dengan ACT," sambung Ahyudin.
BACA JUGA:
Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang melibatkan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan. Cepat atau lambat polisi bakal menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Peningkatan status kasus ini ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyelidik menyakini ada pelanggaran tindak pidana dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini.