Eks Presiden ACT Ahyudin Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka, Tetapi Ogah Komentar Soal Penahanan
Eks Presiden yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Eks Presiden yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi.

Pantauan VOI, Ahyudin tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.18 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya, Teuku Pupun Zulkifli.

Ahyudin menekankan bakal mengikuti proses hukum yang sudah berjalan. Dia akan selalu kooperatif.

"Maka sebagai tersangka pun Insyaallah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," ujar Ahyudin kepada wartawan, Jumat, 29 Juli.

Namun, saat disinggung mengenai kemungkinan penahanan, Ahyudin enggan berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," kata Ahyudin.

Sebagai informasi, dalam pengusutan penyelewengan dana Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, ACT menggunakan Rp34 miliar yang tak sesuai peruntukannya.

Sedianya, Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar. Tetapi yang digunakan hanya Rp103 miliar.

Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.

Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.