Usai Diperiksa Bareskrim, Eks Presiden ACT Ahyudin Pamer WTP dan Klaim Tidak Ada Penyelewengan
Eks Presiden yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin rampung menjalani pemeriksaan atas dugaan penyelewengan dana bantuan yang diusut Bareskrim Polri, Rabu, 13 Juli./FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Eks Presiden yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin rampung menjalani pemeriksaan atas dugaan penyelewengan dana bantuan yang diusut Bareskrim Polri. Kepada penyidik, Ahyudin menjelaskan mengenai laporan keuangan.

"Jadi hari ini salah satu yang digencang itu adalah soal laporan keuangan ACT," ujar Ahyudin kepada wartawan, Rabu, 13 Juli.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam, Ahyudin menekankan laporan keuangan ACT mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam periode 2005 hingga 2020.

Dengan adanya predikat itu, dugaan penyelewengan dana bantuan diklaim tak terbukti.

"Jadi buat kami insyaallah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP sudah merupakan sebuah standar bahwa pengelolaan keuangan ACT itu baik. Tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan," kata Ahyudin.

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.