18 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kasus ACT tapi Bareskrim Belum Tentukan Tersangka
Salah satu kantor ACT/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri sudah memeriksa 18 saksi selama pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan oleh yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Meski, sampai saat ini belum menetapkan tersangka.

"Sudah 18 orang saksi diperiksa," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Juli.

Beberapa saksi yang diperiksa eks Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar selaku presiden yayasan amal tersebut saat ini.

Kemudian, di hari ini penyidik juga memeriksa dua orang lainnya. Mereka antara lain Ketua Dewan Syariah ACT Amir Faishol Fath dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain.

"Kedua saksi Hariyana Hermain dan Dr Amir Faishol Fath selaku Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT. Diperiksa pukul 13.00 WIB," ungkapnya.

Meski telah memeriksa belasan saksi, proses penggalian informasi masih terus berjalan. Bahkan, Ahyudin akan dimintai keterangan pada Rabu, 20 Juli.

"Untuk Ibnu Khajar pemeriksaan sudah cukup, Ahyudin besok ada jadwal (pemeriksaan, red)," kata Andri.

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.