JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan tak mendapat kendala berarti dalam proses pengusutan dugaan penyelewengan dana bantuan yang melibatkan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bahkan, tinggal menungu waktu untuk proses penetapan tersangka.
"Nggak ada kesulitan (menetapkan tersangka, red) tinggal waktu nya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis, 14 Juli.
Indikasi adanya kendala karena eks serta Presiden ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar, terus diperiksa secara maraton.
Untuk Ahyudin tercatat sudah diperiksa lima kali berturut-turut. Sedangka, Ibnu Khajar empat kali.
Menurutnya, proses pemeriksaan itu semata untuk mendapatkan bukti kuat. Sebab, merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti.
"Untuk menetapkan tersangka dibutuhkan 2 alat bukti yang sah. Kita masih mendalami," kata Whisnu.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.
Status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.
Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.