JAKARTA - Kasus dugaan penyelewengan dana yang melibatkan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) bakal ada tersangka. Sebab, Bareskrim Polri siang nanti akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
"Iya nanti siang gelar perkara (penetapan tersangka, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Senin, 25 Juli.
Dalam proses gelar perkara, nantinya akan melibatkan beberapa divisi di institusi Polri. Tujuannya, agar dalam penetapan tersangka nanti semua hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Dihadiri oleh Propam, Wasidik, Irwasum dan Divisi Hukum Polri," kata Whisnu.
Dalam pengusutan kasus ini, setidaknya 18 saksi sudah mintai keterangan. Dua di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar.
Ahyudin merupakan eks Presiden ACT. Sedangkan Ibnu Khajar menjadi penggantinya atau Presiden ACT saat ini.
Di kasus ini, Ahyudin sudah dimintai keterangan sebanyak 8 kali. Pemeriksaan mulai dari struktur yayasan hingga alur pendanaan.
Sementara untuk Ibnu Khajar, secara pasti belum diketahui apa yang digali penyidik darinya. Sebab, usai pemeriksaan, dia selalu bungkam.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.
Status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.
Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.