JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.
"Pada pukul 15.50 WIB (gelar perkara, red) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomo Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin, 25 Juli.
Keduanya ditetapkan tersangka dengan kapasitasnya sebagai petinggi ACT. Ahyudin selaku eks Presiden dan Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT.
Kemudian, dalam hasil gelar perkara, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA.
"Selanjutnya, H sebagai anggota pembina NIA selaku anggota pembina," ungkapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka sampai saat ini belum ditahan. Penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dulu untuk menetukan ditahan atau tidaknya keempat orang tersebut
"Untuk sementara kita akan gelar kembali nanti di internal terkait penangkapan atau penahanan," kata Helfi.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.