Alasan Penetapan Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Kasus ACT: 'Potek' Dana Donasi 30 Persen
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 25 Juli. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan ini karena keduanya membuat kebijakan pemotongan dana donasi mencapai 30 persen.

"Tahun 2015 (Ahyudin, red) bersama membuat SKB pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20-30 persen, tahun 2020 bersama membuat opini dewan syari'ah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 25 Juli.

Ramadhan melanjutkan, Ahyudin yang juga eks Presiden ACT itu menggunakan donasi dari ahli waris kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 tak sesuai peruntukannya, yakni diduga memakainya untuk kepentingan pribadi.

"Kepentingan pribadi, kemudian menggunakan donasi ya langsung terkumpul termasuk dari Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap Ramadhan.

Sementara peran dari Ibnu Khajar hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tak jauh berbeda dengan Ahyudin. Dia ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan pemotongan dana donasi pada 2020.

"Mensreanya tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah yayasan act tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," ucap Ramadhan.

Menambahkan, Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut dari hasil pemeriksaan, Boeing memberikan dana bantuan senilai Rp138 miliar melalui ACT. Tetapi, hanya Rp103 miliar yang disalurkan oleh yayasan amal tersebut.

"Sisanya 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi.

Adapun, Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yayasan amal ACT.

Kemudian, dalam hasil gelar perkara, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka sampai saat ini belum ditahan. Penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dulu untuk menentukan ditahan atau tidaknya keempat orang tersebut

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.