Wacana KPU Izinkan Kampanye Pemilu 2024 Masuk Kampus, Komisi II DPR: Asal Konten Tidak <i>Black Campaign</i>
Ilustrasi sejumlah promosi bahan kampanye partai politik peserta Pemilu 2024. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan kampanye Pemilu 2024 masuk lingkungan kampus.

“Menurut saya sangat positif,” ujar Rifi kepada wartawan, Senin, 25 Juli.

Dengan catatan, lanjutnya, Peraturan KPU atau PerKPU terkait kampanye mengatur secara rinci bagaimana kegiatan kampanye yang dilakukan di kampus. Misalnya, diperkenankan dalam konteks kampanye dialogis.

“Sehingga itu merupakan bagian dari pendidikan politik kepada generasi muda, tentu konten atau isi kampanye juga harus dipastikan tidak boleh melakukan negatif apalagi black campaign,” imbau politisi PDIP ini.

Menurut Rifqi, langkah KPU membolehkan kampanye di lingkungan kampus bisa menjadi terobosan baru dalam rangka membangun budaya politik bahkan peradaban politik di Indonesia. Asalkan, tidak disusupi pelanggaran seperti kampanye hitam.

“Nyatanya kampus selama ini adalah wilayah yang menjadi bagian dinamika demokrasi kita, membangun link demokrasi antara kampus dengan parpol atau peserta pemilu lain dalam konteks campaign sangat positif dalam rangka membangun peradaban demokrasi baru di Indonesia,” kata Rifqinizamy.

Sebelumnya, KPU menyatakan kampanye Pemilu 2024 di kampus dibolehkan dengan memperhatikan sejumlah catatan.

"Jadi begini, yang namanya kampanye kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, dalam rangka untuk apa? Menyampaikan visi-misi, program kegiatan yang akan dia kerjakan, untuk memenangi pemilu," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam acara bimbingan teknis KPU Provinsi/KIP Aceh di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Juli.

"Nah, pertanyaannya, untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tapi ingat ada catatannya," sambungnya.

Hasyim menjelaskan, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 (1) huruf H menyebutkan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan. Sesuai dengan aturan itu, kata dia, dalam kampanye di kampus tidak dibolehkan menggunakan fasilitas pendidikan.

"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang dilarang itu apa? Menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya, clear ya?" katanya.