Bagikan:

JAKARTA  - Fraksi PAN DPR RI menyambut baik rencana KPU yang membolehkan Kampanye Pemilu 2024 di lingkungan kampus. Namun, wacana tersebut tidak menimbulkan kegaduhan pada implementasinya. 

"Jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan," ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus dalam keterangannya, Selasa, 26 Juli.

Menurutnya, sepanjang regulasinya jelas maka kampanye di lingkungan kampus bisa menjadi media edukasi sekaligus ajang adu gagasan, visi dan misi serta program peserta pemilu di hadapan para civitas akademika.

Selain itu, kata Guspardi, kampanye di lingkungan kampus juga dapat menjadi sarana untuk menguji kemampuan setiap kontestan di arena intelektual. Baik sebagai calon eksekutif maupun anggota legislatif.

"Warga kampus termasuk kelompok kritis bisa menguji kualitas atau pun program yang dijanjikan para calon. Ini diharapkan dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas karena masuk di kalangan akademisi," jelas Guspardi.

Guspardi menilai, edukasi politik harus dilakukan secara berkesinambungan, termasuk di lingkungan kampus. Hal itu kata dia, untuk memantik kesadaran dari generasi bangsa agar melek politik dan mendorong partisipasi langsung dalam konteks demokrasi.

"Yang penting, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus bersih dari intervensi, terutama dari pihak kampus maupun pemerintah,” kata Guspardi. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kampanye pemilu di kampus dibolehkan dengan memperhatikan sejumlah catatan.

"Jadi begini, yang namanya kampanye kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, dalam rangka untuk apa? Menyampaikan visi-misi, program kegiatan yang akan dia kerjakan, untuk memenangi pemilu," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam acara bimbingan teknis KPU Provinsi/KIP Aceh di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Juli.

"Nah, pertanyaannya, untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tapi ingat ada catatannya," sambungnya.

Hasyim menjelaskan, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 (1) huruf H menyebutkan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan. Sesuai dengan aturan itu, kata dia, dalam kampanye di kampus tidak dibolehkan menggunakan fasilitas pendidikan.

"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang dilarang itu apa? Menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya, clear ya?" katanya.