Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan siapapun yang membantu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming kabur dari apartemennya di kawasan Jakarta bakal dijerat pidana.

Tak ada yang boleh menghalangi penjemputan paksa tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu tersebut.

"Kami mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan karena itu diancam pidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 26 Juli.

Pihak yang membantu Mardani kabur bisa dianggap merintangi upaya penyidikan yang berlaku. Mereka dapat dikenakan Pasal 21 UU Tipikor yang hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ali meminta Mardani kooperatif mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini untuk mempercepat proses hukum dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan yang menjerat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," tegasnya.

Masyarakat, sambung Ali, juga diminta melapor jika mengetahui keberadaan Mardani. "Karena kita semua tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menunjunjung tinggi azas hak asasi dan keadilan," ungkapnya.

KPK melakukan penggeledahan apartemen milik Mardani dalam upaya penjemputan paksa pada Senin, 25 Juli kemarin. Namun, penyidik harus pulang dengan tangan kosong karena dia tak ditemukan.

Selanjutnya, komisi antirasuah mengancam akan menerbitkan daftar pencarian orang atas nama Mardani Maming. Apalagi, dia tak kooperatif karena mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.

Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.