JAKARTA - Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, belum mendapat informasi terkait rencana penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 25 Juli dikutip dari Antara.
Denny mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan berbagai upaya hukum untuk Mardani.
Namun, Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.
"Putusan praperadilannya 'kan besok lusa, ya, Rabu, jadi sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi 'kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan, 'kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny.
Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik akan melakukan upaya jemput paksa dan penggeledahan terhadap tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H. Maming pada hari Senin di salah satu apartemen di Jakarta.