Bagikan:

JAKARTA - Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) menjadi pengacara eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Kasus Mardani Maming kali pertama Denny Indrayana menangani perkara korupsi.

“Banyak yang terkejut dan bertanya kenapa saya bersedia menangani dugaan kasus korupsi yang disangkakan KPK kepada Bendahara Umum PBNU, Ketua Umum HIPMI, Mardani Haji Maming. Faktanya, ini memang kasus korupsi pertama yang saya tangani setelah hampir tiga puluh tahun berpraktik sebagai pengacara,” kata Denny Indrayana dalam keterangan lewat pesan WhatsApp, Selasa, 12 Juli.

Bagi Denny Indrayana, kasus Mardani Maming berbeda. Ada sejumlah faktor mengapa kasus ini diadvokasi Denny Indrayana.

“Selain karena kami ditunjuk oleh PBNU untuk mendampingi Mardani Maming, saya memiliki kedekatan personal karena kasus ini melibatkan orang dan wilayah Kalimantan Selatan. Saya lahir di Kotabaru, Pulau Laut, Kalsel. Karena itu pada 2020-2021 lalu saya serius dan maju bertarung sebagai Calon Gubernur Kalsel,” kata Denny Indrayana.

“Ketika Mardani Maming menyebutkan kasusnya sebenarnya terkait dengan persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, maka saya menelisik kasus ini lebih jauh. Saya sangat paham tidak sedikit pengusaha yang dikriminalisasi ketika berseteru dengan Haji Isam. Atau, masyarakat dan rakyat kecil Kalsel yang kehilangan lahannya, karena bersengketa dengan grup usaha Haji Isam,” sambung Denny Indrayana.

Selain itu, Denny Indrayana yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY ini menyoroti dugaan korupsi pajak terkait perusahaan Haji Isam.

“Yang sudah berulangkali disebut oleh para penerima suapnya , dari unsur pejabat pajak, tidak kunjung berlanjut di KPK. Jangankan jadi tersangka sebagai pemberi suap, menjadi saksi pun tidak. INTEGRITYLaw Firm sendiri bersama-sama dengan Sawit Watch melaporkan dugaan korupsi pengambilalihan lahan hutan PT Inhutani II, dan bisa diduga, tidak ada pergerakan,” papar Denny.

“Maka, ketika bersama-sama Dr. Bambang Widjojanto diminta PBNU untuk mendampingi Mardani H. Maming dan mengadvokasi kasus ini, maka saya memutuskan: ini adalah kelanjutan perjuangan melawan kedzaliman. Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan,” tegas Denny Indrayana.