JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan melawan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ditunda. Penyebabnya, mereka masih melakukan koordinasi.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan permohonan penundaan sidang tersebut disampaikan melalui tim biro hukum. Persidangan harusnya dilakukan pada hari ini, Selasa, 12 Juli.
"Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 12 Juli.
Ali mengatakan proses ini penting dilakukan. Tujuannya, agar sidang praperadilan tersebut bisa berjalan lancar.
BACA JUGA:
Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Mardani yang merupakan Bendahara Umum PBNU ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan. Praktik rasuah ini diduga terjadi saat dia masih menjabat.
Penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini awalnya diketahui dari Ditjen Imigrasi saat membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri. Sementara komisi antirasuah belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.
Terkait sidang praperadilan ini, Denny Indrayana mengatakan pihaknya akan menyiapkan bukti kuat untuk melawan KPK. Apalagi, penetapan tersangka ini erat kaitannya dengan kriminalisasi.
"Tentu kami sudah sampaikan permohonan dengan dalil-dalil hukum terbaik, untuk membuktikan bahwa ini adalah kriminalisasi karena persaingan bisnis," katanya kepada wartawan.
"Bukti-bukti dokumen, saksi, dan ahli juga telah siap kami hadirkan di persidangan," sambung Denny.