Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu komitmennya untuk kooperatif menyerahkan diri.

Diketuk pada Rabu, 27 Juli siang, Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo menyatakan praperadilan yang diajukan Mardani ditolak.

Pengajuan dilakukan Mardani ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli.

Seluruh permintaan Mardani dalam praperadilan ini ditolak. Penyebabnya, KPK sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dalam proses penetapan tersangka.

Tak hanya itu, hakim juga menganggap praperadilan yang diajukan Mardani menyentuh ranah pokok dugaan korupsi. Dengan putusan ini, maka Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tetap menjadi tersangka.

"Menetapkan biaya perkara nihil," ujar Hendra.

Putusan ini kemudian diapresiasi KPK. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan hakim telah objektif dan independen.

KPK, sambung Ali, sejak awal juga meyakini gugatan praperadilan ini akan dimenangkannya. Penyebabnya, segala langkah yang diambil sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 27 Juli.

Selanjutnya, KPK menunggu kehadiran Mardani di markasnya. Apalagi, sejak awal, kuasa hukumnya kerap mengatakan menunggu putusan praperadilan.

Ada pun dalam praperadilan, Mardani menggandeng mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"(KPK, red) menunggu sikap kooperartif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," tegas Ali.

Sikap kooperatif perlu ditunjukkan Mardani agar proses pengusutan dugaan korupsi yang dilakukannya semakin terang. "Dan mari kita uji bersama di pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Ali.

Sementara itu, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani tak mau bicara banyak soal kehadiran kliennya di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 28 Juli. Padahal, sejak awal dia minta waktu hingga putusan praperadilan diketuk.

"Insyaallah (datang, red)," kata Denny kepada wartawan di PN Jaksel.

Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.