Mardani Maming Bakal Nonaktif dari Jabatan Bendahara Umum PBNU
Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (tengah), berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). ANTARA FOTO

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming bakal dinonaktif dari jabatannya sebagai bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Langkah ini diambil usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah penetapan pengadilan berlaku beliau akan nonaktif sebagai Bendum PBNU," kata Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrurrozi kepada VOI melalui pesan singkat, Rabu, 27 Juli.

Penonaktifan ini dilakukan agar Mardani fokus mengurusi masalah hukum yang menjeratnya. Lebih lanjut, PBNU akan membicarakan nasib Mardani dalam rapat pimpinan. Hanya saja, Ahmad belum memerinci kapan kegiatan ini bakal digelar.

"Saya yakin dia akan segera mengundurkan diri," ungkapnya.

"Hal ini juga akan segera diputuskan oleh rapat pimpinan dalam waktu dekat," sambung Ahmad.

Mardani H. Maming mengajukan praperadilan karena merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.