Anggota TGUPP Anies Baswedan dan Eks Wamenkumham Ditunjuk PBNU Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
Bambang Widjojonto/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Keduanya ditunjuk mendampingi Mardani yang merupakan Bendahara Umum PBNU di sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

"Akan hadir sebagai Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 12 Juli.

Maming ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan. Praktik rasuah ini diduga terjadi saat dia masih menjabat.

Penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini diketahui dari Ditjen Imigrasi. Sementara komisi antirasuah belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.

Kembali ke Denny, eks Wamenkumham ini mengatakan pihaknya akan menyiapkan bukti kuat untuk melawan KPK. Apalagi, penetapan tersangka ini erat kaitannya dengan kriminalisasi.

"Tentu kami sudah sampaikan permohonan dengan dalil-dalil hukum terbaik, untuk membuktikan bahwa ini adalah kriminalisasi karena persaingan bisnis," tegasnya.

"Bukti-bukti dokumen, saksi, dan ahli juga telah siap kami hadirkan di persidangan," sambung Denny.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan sidang sudah terjadwal dan dipastikan akan digelar hari ini. KPK dan pihak Mardani Maming sudah mendapat panggilan.

"Tentunya kalau sudah ada jadwal sidang, KPK pasti sudah dikirim panggilan sidangnya," ujar Haruno.

Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.