Bambang Widjojanto Pilih Mundur dari TGUPP Anies Demi Bela Mardani Maming, Wagub DKI Tak Masalah
Bambang Widjojanto/DOKUMENTASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku tidak masalah dengan keputusan Bambang Widjojanto yang mengundurkan diri sebagai Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI.

Meski saat ini posisi Ketua Komite Pencegahan Korupsi dalam TGUPP kosong karena ditinggal Bambang Widjojanto, Riza memandang hal itu tidak akan mengganggu kinerja TGUPP karena bisa digantikan dengan orang lain.

"Kita kan biasa dalam suatu organisasi, kalau ada yang mundur dari jabatannya, nanti dibantu oleh yang lain. Itu suatu yang biasa, tidak ada masalah," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 20 Juli.

Lagipula, menurut Riza, keputusan Bambang untuk keluar dari tim "pembisik" Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mengambil kebijakan merupakan haknya.

Selain itu, keputusan Bambang juga dirasa tepat oleh Riza. Mengingat, saat ini Bambang menjadi tim kuasa hukum yang mendampingi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam sidang praperadilan kasus korupsi.

"Itu menjadi hak dan kewenangan dari Pak BW (Bambang Widjojanto) yang mengundurkan dari TGUPP karena ingin lebih fokus untuk menangani suatu perkara. Kita harus menjaga jangan sampai ada conflict of interest di situ ya. Jadi, kebijakan mundur dari TGUPP saya kira itu kebijakan yang sudah tepat," papar dia.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengakui dirinya mengundurkan diri dari Anggota TGUPP DKI Jakarta. Bambang mengaku keputusannya mundur dari tim khusus Anies ini untuk menghindari konflik kepentingan yang berpotensi muncul dari kasus yang ia tangani.

"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," ujar Bambang.

Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan permohonan praperadilan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.