JAKARTA - Komisi II DPR menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperpendek durasi masa kampanye pemilu 2024 yang diusulkan selama 120 hari. Sejumlah fraksi mengusulkan masa kampanye cukup 50 hari, ada pula 60 hari sampai 75 hari.
Sementara pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan agar masa kampanye tidak lebih dari 90 hari.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai yang paling penting dari masa kampanye adalah bagaimana agar durasi masa kampanye pada Pemilu 2024 dilakukan secara efisien dan efektif.
"Kalau bisa diperpendek kenapa harus diperpanjang?," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa, 8 Februari.
Menurutnya, tidak tepat jika sosialisasi hanya bisa dilakukan saat masa kampanye. Semua partai, kata Guspardi, baik partai politik lama maupun partai politik yang baru terbentuk memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan sosialisasi tentang keberadaan partainya di tengah masyarakat.
"Proses sosialisasi tersebut sudah bisa dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu 2024. Tahapan kampanye hanyalah bentuk formal dari pengaturan masa kampanye yang dilakukan oleh KPU," katanya.
Terkait sosialisasi kepada masyarakat, lanjut Guspardi, partai lama dan baru sudah melakukan sosialisasi jauh hari sebelum mendaftar ke KPU.
"Kalau bicara partai politik baru, saat mereka membentuk dan melakukan deklarasi kepengurusan partainya, itu kan juga merupakan bentuk sosialisasi," ungkap politikus PAN itu.
BACA JUGA:
Legislator dapil Sumatera Barat itu mengingatkan, durasi masa kampanye harus mempertimbangkan situasi pandemi yang belum terkendali. Jika masa kampanyenya panjang, menurutnya, maka terlalu berisiko menimbulkan peningkatan angka COVID-19.
"Kampanye yang panjang juga berisiko menimbulkan kerumunan yang justru akan mendiskreditkan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah mengenai pelaksanaan pemilu," katanya.
Anggota Baleg DPR RI itu mengatakan, KPU harus memperhitungkan bahwa pelaksanaan pemilu ke depan tidak bisa diprediksi dalam keadaan normal. Sebab, pandemi COVID-19 belum bisa dipastikan kapan berakhir.
"Jadi jangan sampai menimbulkan klaster baru akibat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024," tegas Guspardi.
Karenanya soal durasi kampanye yang perlu diatur oleh KPU, tambah dia, sebaiknya tidak lebih dari 60 hari. Namun jika dirasa terlalu singkat, KPU bisa mempertimbangkan yang diusulkan oleh fraksi-fraksi yakni tidak lebih 90 hari.
"Mempersingkat waktu kampanye juga akan mengefesienkan anggaran penyelenggara pemilu," pungkas Guspardi.