JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerima kedatangan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Istana Merdeka . Jokowi dan jajaran komisioner KPU membahas persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Salah satu yang dibahas adalah lama waktu masa kampanye yang saat ini masih digodok. Jokowi berpandangan masa kampanye berlangsung selama 90 hari.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengaku pihaknya juga sepakat dengan durasi masa kampanye peserta pemilu tersebut. Namun, hal ini berbeda dengan usulan DPR yang menginginkan masa kampanye selama 75 hari.
"Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari. Ini juga nanti akan berimplikasi kepada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir,” kata Hasyim di Istana Merdeka, Senin, 30 Mei.
Hasyim mengemukakan, Jokowi dan KPU berpandangan sama bahwa sebisa mungkin kampanye dipersingkat agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat yang berlama-lama.
Selain membahas masa kampanye, Jokowi juga ingin memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tepat waktu reguler lima tahunannya.
Jokowi juga berpesan kepada seluruh jajaran KPU baik KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga segenap penyelenggara pemilu agar menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu.
Beberapa indikatornya antara lain meningkatnya partisipasi pemilih yang terlibat dalam pemilu, meningkatnya kualitas pendidikan pemilih, dan meningkatnya kualitas tata kelola kepemiluan di lingkungan KPU.
Selain itu, Jokowi mengingatkan KPU agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu karena penyelenggaraan pemilu itu politis.
"Presiden mengingatkan agar jangan sampai aspek teknis menjadi isu-isu politik yang tidak terkendali, misalnya topik tentang pendaftaran pemilih, tata kerja penyelenggaraan pemilu, proses pemungutan suara sampai rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara nasional," ucap Hasyim.
BACA JUGA:
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan efisiensi masa kampanye Pemilu 2024 usulan Komisi II DPR selama 75 hari karena mempertimbangkan transisi pandemi ke endemi.
"Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran. Masa kampanye tersebut karena kita masih dalam transisi pandemi ke endemi sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari," kata Junimart, Senin 16 Mei.
Dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, KPU memaparkan masa kampanye Pemilu 2024 adalah 90 hari.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu seperti pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama 5 hari.
"Lalu approval cetak massal oleh KPU 5 hari, produksi pencetakan surat suara di pabrik 30 hari; distribusi ke KPU provinsi, kabupaten/kota 30 hari; sortir lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten/kota ke TPS 20 hari," katanya.
Namun, menurut dia, dalam rapat tersebut, Komisi II DPR menyampaikan pendapat agar masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangian efisiensi waktu dan anggaran pemilu.