<i>Galau</i> 75 Atau 90 Hari, Komisi II DPR Ambil Keputusan Durasi Masa Kampanye pada 7 Juni
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu pada Selasa, 7 Juni, pekan depan. Rapat ini untuk finalisasi pembahasan tahapan Pemilu 2024, salah satunya terkait durasi masa kampanye.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan final antara Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu, mengenai durasi masa kampanye Pemilu 2024. Apakah 75 hari atau 90 hari seperti yang sudah disepakati KPU dengan Presiden Joko Widodo. 

“Keputusan tentang durasi masa kampanye akan di tetapkan dalam rapat kerja (raker) dan RDP pengambilan keputusan antara Komisi II, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang kembali dijadwalkan pada tanggal 7 Juni 2022," ujar Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 3 Mei.

Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan, dalam rapat konsinyering Komisi II DPR pada 13-15 lalu memang sudah dibahas mengenai durasi masa kampanye. Rapat konsinyering tersebut, kata Guspardi, untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman mengenai sejumlah isu yang masih memiliki perbedaan pendapat, bukan rapat pengambilan keputusan resmi.

Awalnya, kata Guspardi, KPU mengusulkan 120 hari, Pemerintah meminta 90 hari dan mayoritas fraksi di Komisi II menginginkan waktu 60 sampai 75 hari. “Namun setelah terjadi diskusi yang panjang, akhirnya di sepakati durasi masa kampanye 75 hari dengan dua syarat,” jelasnya.

Syarat itu, sambungnya, KPU meminta pemerintah membuat regulasi berupa Keputusan Presiden (Keppres) dan sebagainya untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme dan pengadaan logistik pemilu. Kedua, masalah teknis penyelesaian sengketa pemilu agar bisa diperpendek, yaitu akan dilakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA).

“Jika dua syarat itu dapat dipenuhi lembaga-lembaga terkait, diyakini masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari,” terangnya.

Belakangan, tambahnya, justru muncul kesepakatan dengan Presiden Jokowi terkait masa durasi kampanye 90 hari. Guspardi mengatakan, pendapat dan arahan dari Presiden Jokowi tentang durasi masa kampanye akan menjadi pertimbangan bagi Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam menentukan dan memutuskan durasi masa kampanye.

“Komisi II telah meminta kepada KPU untuk membuat skenario dan simulasi masa kampanye 75 hari. Hanya saja, hasil simulasi ini belum dilaporkan ke Komisi II DPR,” tandasnya.