JAKARTA - Pemerintah dan KPU menyepakati jadwal pemilu pada 14 Februari 2024. Sedangkan pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.
Namun, pembahasan soal pemilu masih akan diagendakan rapat kembali lantaran ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan KPU. Salah satunya terkait lamanya masa kampanye.
KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampai 11 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra, di gedung DPR, Senin, 24 Januari.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa menjelaskan, mayoritas anggota dan pemerintah meminta masa kampanye diperpendek. Pemerintah mengusulkan 90 hari maksimal masa kampanye. Kemudian, sebagian besar kalangan DPR ingin masa kampanye bahkan kurang dari 90 hari.
"Jadi maksimal 90 hari kalau memungkinkan di 75 hari. Nah, kalau 75 hari maka yang terkait dengan program apa tahapan dan program dan terkait dengan DCT itu akan dilakukan di bulan November, untuk soal DCT nya. Masa kampanye dimulai 26 November. Kalau sesuai dengan usulan pemerintah masa kampanye itu di tanggal 11 November 2023-10 Februari 2024," paparnya.
BACA JUGA:
"Itu yang kita dalami nanti. Agar KPU mensimulasikan kembali terkait dengan tahapan program dan jadwal diminta anggota Komisi II DPR," sambung Saan.