KPU Siapkan Rancangan PKPU Pemilu 2024, Pendaftaran Parpol April 2022
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal serta penganggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada Komisi II DPR.

"Kami sudah siapkan dan mungkin nanti diskusinya bisa kita bicara soal PKPU untuk kita laporkan kepada bapak/ibu dari Komisi II. Nah ini tentu bisa perdebatannya bisa kita diskusikan di situ," ujar Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat, Senin, 6 September.

KPU, lanjutnya, juga menyiapkan Daftar Agregat Kependudukan Kependudukan (DAK 2) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dalam negeri dan luar negeri yang harus segera dimutakhirkan.

Soal tahapan pemilu, Ilham mengatakan KPU sementara menjadwalkan proses persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada April 2022. 

"KPU juga harus menentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," katanya.

Selain itu, kata Ilham, KPU harua menyusun usulan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD tingkat II. Sementara dapil untuk provinsi dan DPR RI tak terpisahkan dari Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Itu beberapa hal yang harus kita laksanakan pada Tahun 2022," katanya.

Ilham menambahkan, rapat konsinyering bersama DPR dan pihak terkait juga sudah mengusulkan Pemilu Serentak 2024 yang persiapannya dilakukan selama 25 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Hasil rapat konsinyering juga menyetujui verifikasi kepengurusan partai politik penelitian dan perbaikan dilaksanakan selama 30 hari.

Kemudian, durasi verifikasi faktual partai politik selama tingkat provinsi, kabupaten/kota selama 53 hari, durasi pembentukan PPK, PPLN dan PPS selama 92 hari. Durasi pemuktahiran data pemilih selama 30 hari, kampanye selama 120 hari, perubahan pemungutan suara dari tanggal 28 Februari diubah menjadi tanggal 21 Februari.

Masa kerja PPK, PPS Pilkada selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada, durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari, durasi masa kampanye calon kepala daerah selama 60 hari.

Ilham berharap, penetapan pemilu segera disetujui agar dapat dipersiapkan dengan matang.

"Akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat sebetulnya. Karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan," ujar Ilham.