Ramai Wacana Pemilu 2024 Ditunda, KPU Justru Matangkan Draf PKPU
Gedung KPU/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Wacana penundaan Pemilu 2024 kian ramai usai sejumlah ketua umum (ketum) partai politik secara terang-terangan mengusulkan hajatan lima tahun tersebut diundur. 

Seiring usulan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru tengah mematangkan konsep dan peraturan sebelum dikonsultasikan ke DPR RI. 

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, sejauh ini KPU RI telah melakukan rapat bersama dengan KPU Provinsi. Rapat tersebut membahas sejumlah draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk mematangkan konsep kebijakan KPU. 

"Dalam Rapim KPU dengan KPU Provinsi di Surabaya 23-26 Februari 2022 membahas beberapa draf PKPU dalam rangka untuk mematangkan konsep kebijakan KPU yang akan dijadikan norma dalam PKPU," ujar Hasyim kepada wartawan, Minggu, 27 Februari.  

Dia menyebutkan, draf PKPU tahapan dan pendaftaran parpol calon peserta pemilu menjadi pembahasan prioritas karena akan segera diajukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

"Menjadi prioritas utama untuk segera diajukan dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah, dengan harapan PKPU tersedia tersedia lebih awal menuju dimulainya tahapan Pemilu 2024 yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022 ini," kata Hasyim.

Adapun 8 draf PKPU yang dibahas dalam rapim KPU meliputi:

1. PKPU Tahapan

2. PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu

3. PKPU Pembentukan Dapil

4. PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

5. PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu

6. PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara

7. PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu; dan

8. PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.