JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karyasuda, menanggapi keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 untuk membahas draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024 bersama DPR dan pemerintah.
Menurutnya, rapat konsultasi ihwal agenda itu tidak akan dibahas bersama anggota penyelenggara pemilu periode 2017-2022. Sebab, masa jabatan pihak-pihak tersebut akan berakhir sebentar lagi.
"Saya kira apa yang diminta oleh KPU RI saat ini itu momentumnya kurang pas. Karena kita tinggal menunggu beberapa hari lagi bahwa KPU dan Bawaslu RI akan dilantik oleh Presiden," ujar Rifqi kepada wartawan, Selasa, 22 Maret.
Rifqi mengakui, Komisi II DPR telah menerima draf rancangan PKPU tersebut. Komisi II juga sudah mengagendakan rapat konsultasi bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.
Namun, dia memastikan, rapat konsultasi tersebut akan digelar bersama penyelenggara pemilu periode 2022-2027.
"Ini agar tidak terjadi pengulangan pembahasan dengan pimpinan yang ada sekarang," kata Rifqi.
BACA JUGA:
KPU telah merancang draf rancangan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024. Salah satu yang diatur dalam draf tersebut yakni perihal pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 .
"Tanggal 1 sampai 7 Agustus dalam rencana tahapan dan jadwal kita di PKPU," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 21
Ilham berharap, draf PKPU ini bisa dibahas segera mungkin bersama DPR dan Pemerintah dalam rapat konsultasi. Sehingga, draf ini bisa dengan cepat pula diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Ini jadi acuan dalam rencana anggaran dan tahapan-tahapan lainnya. (Berharap) akan dibahas pada periode kita," kata Ilham.
Draf PKPU tentang tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2024 tersebut diketahui telah dikirimkan ke DPR kemarin.