Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR RI meminta agar peraturan Bawaslu segara diundangkan, mengingat waktu pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dimulai esok hari di KPU.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia terkait Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri terkait pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 26 Agustus, hari ini.

Rapat DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu ini digelar sebagai tindaklanjuti konsinyering yang dilakukan pada Minggu, 25 Agustus, kemarin. Diketahui, dalam rapat tersebut Komisi II DPR RI menyetujui draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pendaftaran pencalonan kepala daerah (cakada) yang sudah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Peraturan KPU yang pertama, adalah logistik. Tadi sudah kita lihat sama sama dummy dari kotak suara, kemudian dari dummy bilik suara, kertas suara. Terus yang kedua adalah rancangan peraturan KPU tentang dana kampanye, kemudian rancangan PKPU tentang kampanye," ujar Doli mengawali penjelasannya terkait rapat hari ini di Gedung DPR, Senin, 26 Agustus.

"Yang berikutnya adalah Bawaslu juga mengajukan rancangan peraturan Bawaslu, yang pertama soal pengawasan pencalonan. Jadi yang kemarin, revisi PKPU nomor 8 itu kan harus back to back dengan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pencalonan itu. Jadi tadi kita cek," sambungnya.

Karena PKPU sudah direvisi berdasarkan putusan MK Nomor 60/70, lanjut Doli, maka Peraturan Bawaslu mengikuti putusan tersebut. Kedua, kata dia, adalah peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran pelaksanaan pilkada. Ketiga adalah peraturan Bawaslu tentang pengawasan data pemilih.

"Alhamdulillah tadi sudah disepakati tinggal di harmonisasi saja, biasanya antara PKPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP, baru nanti diundangkan," jelas Doli.

Untuk waktu diundangkannya Perbawaslu tersebut, Doli mengatakan, pihaknya meminta dengan segera. Sebab, kata dia, besok KPU sudah mulai membuka pendaftaran Pilkada 2024.

"Kan memang yang perlu diundangkan segera peraturan Bawaslu terkait dengan pengawasan pencalonan, karena pencalonannya baru besok, maka saya kira hari ini harus segera diundangkan," kata Doli.

"Tapi kalau yang lain kan masih cukup waktu karena logistik kan nanti dipergunakan pada saat 27 november. Kemudian kalau kampanye nanti dilaksanakan setelah penetapan calon, di akhir bulan september," tambah politikus Golkar itu.

Selain soal PKPU dan Perbawaslu, Komisi II DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu juga mengagendakan pembahasan Surat KPU terkait Jadwal Pelantikan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada 2024 Untuk Penghitungan Usia Calon Pada Saat Pendaftaran.

Kemudian, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada, Pengawasan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, dan Pengawasan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.