Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berserta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 12 September. 

Rapat DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu itu untuk membahas rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya akan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait rancangan Perbawaslu. 

"Rapat ini adalah rapat lanjutan yang kemarin kita tunda untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi antara Bawaslu dan KPU bersama DKPP. Dan rapat kita membahas tentang Rancangan Perbawaslu yang akan kita bacakan," ujar Doli di ruang rapat Komisi II DPR, Senin, 12 September. 

Sebagai informasi, Bawaslu telah mengajukan 6 rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) ke Komisi II DPR dan dibahas dalam rapat pada Kamis, 1 September.  

Adapun enam rancangan tersebut, yakni pertama, Rancangan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. 

Kedua, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.

Ketiga, rancangan perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Keempat, rancangan perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kelima, Rancangan Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Keenam, rancangan Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.