Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan pendaftaran capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bakal digelar pada 19 Oktober mendatang. Hanya saja, penutupan waktu pendaftaran dipercepat atau maju dari semula tanggal 25 November menjadi 25 Oktober. 

Artinya, jadwal pendaftaran paslon akan dilakukan pada 19-25 Oktober. Sementara KPU sempat mengusulkan agar digelar pada 10-16 Oktober.  

"Maju, tadinya 19 Oktober-25 November, sekarang 19 Oktober-25 Oktober. Jadi memang tadinya KPU mengajukan 10-16 Oktober, kemudian kami Komisi II minta dua opsi. Satu opsinya tanggal 10-16, sekarang ini setelah dibicarakan didiskusikan semua sepakat, baik dari pihak pemerintah, KPU dan penyelenggara pemilu begitu juga dari DPR sendiri menyetujui bahwa percepatan itu dilakukan tanggal 19 Oktober sampai 25 Oktober bukan November," ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu, 20 September. 

Jadwal tersebut, lanjutnya, sudah disepakati dalam rapat konsinyering antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan DKPP selaku penyelenggara pemilu. Sehingga tinggal diambil keputusan melalui rapat kerja bersama pemerintah. 

"Konsinyering bukan memutuskan, tapi menyamakan kesepahaman, percepatan pendaftaran capres itu sudah disepakati semalam tanggal 19 Oktober-25 Oktober," katanya. 

Legislator PAN itu menuturkan, seluruh fraksi sudah sepakat untuk dilakukan percepatan pendaftaran mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober. 

"Tinggal anu (diputuskan) aja, kalau yang konsinyering itu bukan wahana untuk bisa mengambil keputusan. Yang bisa mengambil keputusan itu adalah rapat di komisi II sesuai undangan yang kita sampaikan," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu menggelar rapat terkait pembahasan PKPU dan Perbawaslu pada sore ini. 

Kemudian, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU, Bawaslu, serta DKPP akan menggelar rapat terkait Perppu Pilkada pada malam nanti pukul 19.00 WIB.