JAKARTA - Belasan pemeran atau talent rumah produksi film porno mengaku ditipu dan dijebak oleh tersangka I, sebagai sutradara. Polisi merespons dengan menyatakan pengakuan itu merupakan hak mereka, terlebih status para talent itu masih sebagai saksi.
"Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui-didengar dan dialaminya sendiri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 20 September.
Namun, nantinya penyidik akan meminta keterangan ahli. Sehingga, dapat dilihat secara hukum keterlibatan belasan pemeran tersebut.
Bakal dilakukan gelar perkara guna menentukan status para pemeran sebatasa saksi atau justru naik menjadi tersangka.
"Selanjutnya kita akan periksa ahli ITE, pidana, pornografi. Baru setelah itu kita akan lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," sebutnya.
"Termasuk penetapan tersangka atas 2 alat bukti yang sah. Nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidak," sambung Ade.
BACA JUGA:
Adapun, belasan pemeran wanita yang terlibat dalam rumah produksi itu antara lain, Siskaeee, Virly Virginia, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Chaca Novita, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB. Untuk pemeran pria yakni Bima Prawira, P, UR, AG (AD), dan RA
Virly Virginia menjadi salah satu yang sudah dimintai keterangan pada Selasa, 19 September. Ia mengklaim telah dijebak oleh tersangka I.
"Memang saya merasa dijebak karena di sini saya juga sebenarnya nggak tahu kalau itu bakal ada web dewasa," kata Virly Virginia
Pun dengan aktor Bima Prawira. Dia menyebut telah ditipu sutradara I dan juga mengaku sebagai korban dari kejadian ini.
"Yang jelas saya menegaskan di sini, saya merasa jadi korban atas penipuan dari produser itu yang menjadikan legal ternyata ilegal. Justru saya sebagai pemain di sini shock, kaget ini bisa jadi perkara," ujar Bima.