Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal meminta keterangan ahli ITE hingga pidana guna menentukan status hukum para pemeran di kasus rumah produksi film porno.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan ahli rencananya dilakukan pekan depan.

"Minggu ini kita telah melakukan koordinasi awal dengan tiga ahli dari ahli ITE, ahli pidana, maupun pornografi. Masing-masing dua ahli sudah kita lakukan koordinasi. Insya Allah minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan para ahli," ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 22 September.

Setelah pemeriksaan ahli rampung, penyidik disebut bakal melakukan gelar perkara. Tujuannya, memastikan bisa tidaknya para pemeran ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum termasuk didalamnya adalah untuk menentukan apakah status saksi layak ditingkatkan menjadi tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah," kata Ade.

Dalam kasus rumah produksi film porno, ada belasan pemeran wanita yang terlibat. Mereka antara lain, Siskaeee, Virly Virginia, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Chaca Novita, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB.

Kemudian, ada juga lima pemeran pria. Mereka yakni Bima Prawira, P, UR, AG (AD), dan RA.

Sejauh ini, hanya Siskaeee dan dua pemeran wanita lainnya yang belum memberikan keterangan perihal rumah produksi film porno tersebut.

Di sisi lain, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Para tersangka berinisial berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memiliki peran yang berbeda.

Untuk tersangka JAAS sebagai kameramen, AIS merupakan editor, dan AT berperan sound engineering.

Lalu, tersangka SE. Ia merupakan wanita yang bertugas sebagai sekretaris sekaligus pemeran konten asusila.