Bagikan:

JAKARTA - Para tersangka kasus rumah produksi film porno semakin dekat dengan tahap persidangan. Sebab, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Sudah dikirimkan berkas perkara tahap 1 oleh penyidik ke JPU," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 22 September.

Berkas perkara kelima tersangka dilimpahkan pada 8 September. Saat ini, jaksa peneliti sedang memeriksa kelengkapannya.

Bila dinyatakan lengkap, maka, penyidik akan melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Jika sebaliknya, penyidik mesti melengkapi dulu kekurangan berkas perkara tersebut.

"(Masih) Penelitian berkas perkara oleh JPU," kata Ade.

Dalam kasus rumah produksi film porno, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, satu di antaranya sutradara.

Para tersangka berinisial berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memiliki peran yang berbeda.

Untuk tersangka JAAS sebagai kameramen, AIS merupakan editor, dan AT berperan sound engineering.

Lalu, tersangka SE. Ia merupakan wanita yang bertugas sebagai sekretaris sekaligus pemeran konten asusila.