JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee di kasus dugaan pornografi. Sehingga, selebgram itu mesti terus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya selama 40 hari ke depan.
"Saat ini dilakukan penahanan lanjutan ya, 40 hari ke depan. Jadi saat ini, tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 15 Februari.
Perpanjangan masa tahanan karena penyidik belum rampung menyusun berkas perkara kasus rumah produksi film porno yang menjadikan Siskaeee sebagai salah satu tersangkanya.
Apabila berkas perkara itu rampung, penyidik akan melimpahkannya. Kemudian, jika dinyatakan lengkap, maka, bakal dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait penyidikan kasus a quo," kata Ade.
Sebagai pengingat, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Siskaeee, pada Rabu, 24 Jaunuari. Selebgram ini diringkus di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta.
BACA JUGA:
Sehari kemudian, penyidik memutuskan untuk menahan Siskaeee. Alasannya, tindakannya kerap absen pemeriksaan mengganggu proses penyidikan perkara dugaan pronografi.
Dalam perkara ini, Siskaeee dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.