JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan menahan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Merespons hal itu, tim kuasa hukum selebgram tersebut bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Kita mau coba juga mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan Siskaeee," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada VOI, Kamis, 25 Januari.
Permohonan penangguhan penahanan itu bakal diajakukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan penyidik. Dengan harapan, permintaan itu akan dikabulkan.
"Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya," kata Tofan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penahanan terhadap Siskaeee dilakukan usai proses pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu, 24 Januari, malam.
"Setelah pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka Siskae tadi malam, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Ade
Kendati demikian, belum disampaikan alasan di balik penahanan terhadap Siskaeee. Diduga, hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan pornografi tersebut.
Siskaeee merupakan satu dari belasan talent yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Siskaeee dinilai tak kooperatif selama proses penyidikan. Sebab, Siskaee tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sedianya, Siskaeee sempat dijadwalkan memberikan keterangan pada 8 Januari. Tapi absen dengan alasan urusan keluarga.
Karenanya, penyidik menjadwalkan ulang pada 15 Januari. Lagi-lagi Sikaeee tak hadir. Kemudian, surat panggilan kedua dilayangkan agar selebgram ini memberikan keterangan pada 19 Januari.
Hanya saja, Siskaeee kembali mangkir. Alasannya mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi persidangan praperadilan pada 22 Januari.
Hingga kemudian, penyidik memutuskan untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya. Siskaeee diringkus di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta, Rabu, 24 Januari.
BACA JUGA:
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Ade.
Dalam kasus ini, Siskaeee dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.