Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej untuk diperiksa pada Senin, 4 Desember besok.

Eddy kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, besok Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

"Betul. Informasi yang kami peroleh (Eddy diminta) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain senin besok," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 3 Desember.

Sebelumnya, KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. Total, ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni 3 orang penerima dan 1 pemberi suap serta gratifikasi.

KPK juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat, 1 Desember.

Penyidik KPK pun telah melakukan cegah ke luar negeri terhadap Eddy Hiariej untuk kebutuhan penyidikan. Pengajuan pencegahan Eddy ke luar negeri oleh KPK dilakukan pada Rabu, 29 November lalu.

"KPK pada Rabu (29 November) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 November.